Jumat, 19 Maret 2010

Panduan BOS 2010

Secara umum program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.



Selengkapnya silakan unduh di sini.

Download Data DAK 2010

Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010

Lampiran II Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Nomor : 698/C/KU/2010
Lampiran II Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Nomor : 698/C/KU/2010 berupa Contoh Format Perjanjian Pemberian DAK SMP-Prasarana Paket 1, 2 dan 3.
>> download

Lampiran I Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Nomor : 698/C/KU/2010
Lampiran I Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Nomor : 698/C/KU/2010 berupa Contoh Format Perjanjian Pemberian DAK SD-Paket1 dan Paket2
>> download

Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Nomor : 698/C/KU/2010
Perihal : Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
>> download

Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010
Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 Tanggal 1 Februari 2010, berupa Daftar Kabupaten/Kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2010
>> download

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010
Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 Tanggal 1 Februari 2010. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
>> download

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.
>> download

Paparan Mendiknas Rembuk Nasional 2010

Paparan Mendiknas Rembuk Nasional 2010 di Bojongsari-Depok Tanggal 03 Maret 2010

Untuk informasi dapat diunduh dibawah ini:

Paparan Mendiknas Rembuk Nasional 2010

Kamis, 18 Maret 2010

APBN 2010 Tentang Pendidikan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2009

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2010

Pasal 21

(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar Rp.209.537.587.275.000,00 (dua ratus sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp.1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah).


PENJELASAN :

Anggaran pendidikan sebesar Rp.209.537.587.275.000,00 (dua ratus sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:




(dalam rupiah)
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 83.170.009.475.000,00
1.Departemen Pendidikan Nasional 54.704.324.253.000,00
2.Departemen Agama 23.663.565.732.000,00
3.Kementerian Negara/Lembaga lainnya 4.802.119.490.000,00


Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 126.367.577.800.000,00
(1) DBH Pendidikan 617.048.800.000,00
(2) DAK Pendidikan 9.334.882.000.000,00
(3) DAU Pendidikan 95.923.070.400.000,00
(4) Tambahan Tunjangan Guru PNSD 5.800.000.000.000,00
(5) DAU Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru 10.994.892.500.000,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.309.884.100.000,00


TOTAL DANA APBN 2010 Bidang Pendidikan : 209.537.587.275.000,00


Keterangan :

1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

2. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


4. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.