UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 21
(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar Rp.209.537.587.275.000,00 (dua ratus sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp.1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratussembilan puluh ribu rupiah).
PENJELASAN :
Anggaran pendidikan sebesar Rp.209.537.587.275.000,00 (dua ratus sembilan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
| (dalam rupiah) |
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat | 83.170.009.475.000,00 |
1.Departemen Pendidikan Nasional | 54.704.324.253.000,00 |
2.Departemen Agama | 23.663.565.732.000,00 |
3.Kementerian Negara/Lembaga lainnya | 4.802.119.490.000,00 |
|
|
Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah | 126.367.577.800.000,00 |
(1) DBH Pendidikan | 617.048.800.000,00 |
(2) DAK Pendidikan | 9.334.882.000.000,00 |
(3) DAU Pendidikan | 95.923.070.400.000,00 |
(4) Tambahan Tunjangan Guru PNSD | 5.800.000.000.000,00 |
(5) DAU Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru | 10.994.892.500.000,00 |
(6) Dana Insentif Daerah | 1.387.800.000.000,00 |
(7) Dana Otonomi Khusus Pendidikan | 2.309.884.100.000,00 |
|
|
TOTAL DANA APBN 2010 Bidang Pendidikan : | 209.537.587.275.000,00 |
Keterangan :
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar